Redaksi.in Deli Serdang- Sepertinya imbas dari pemberitaan mengenai adanya dugaan penerimaan uang dalam perkara pencabutan LP yang dilakukan oleh wartawan berinisial CVS atas karaoke keluarga Valentine yang terletak di Beringin Deli Serdang berbuntut panjang.
Wartawan berinisial CVS yang diduga menerima suap dari Karaoke Valentine, tidak mengakui ada menerima uang dan juga merasa tidak senang. Kemudian wartawan yang berinisial CVS tersebut pun mencari wartawan yang telah memberitakannya tersebut, ketika bertemu dengan wartawan yang memberitakannya tersebut pada Senin (06/03/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, CVS pun mengajak wartawan yang memberitakannya tersebut untuk berkelahi. Namun tidak digubris oleh awak media tersebut dan meminta kepada CVS apabila tidak senang dengan pemberitaan tersebut, maka silahkan buat bantahan dan bukan mengajak berkelahi. Disini terlihat wartawan berinisial CVS tersebut kelasnya masih amatiran.
Apalagi diketahui bahwa wartawan berinisial CVS tersebut baru saja dipecat dari medianya yang lama. Imbas dari kasus ini juga makanya Dia dipecat, demikian menurut info yang didapat dilapangan.
Ihwal dari kasus ini adalah, saat wartawan berinisial CVS dilaporkan oleh pemilik karaoke Valentine ke Polisi Polresta Deli Serdang. Pada saat dilaporkan tersebut, wartawan berinisial CVS pun meminta bantuan kepada rekan – rekan media terutama wartawan yang tergabung di COJ Indonesia untuk membantunya mengatasi masalah tersebut. Bahkan ketika dilaporkan ke Dewan Pers pun tim COJ yang membantunya, namun ketika diduga dirinya menerima suap dari karaoke Valentine. Dirinya tanpa memberitahukan masalah tersebut sudah selesai dengan dugaan menerima uang dari pemilik Valentine yang katanya familinya. Disini terlihat adanya dugaan permainan suap yang diterima oleh CVS dan dalam istilah Mansur (Makan Sorangan). Untuk itu kedepan Koordinator COJ Indonesia meminta agar orang seperti CVS ini gak usah dibantu lagi. Sebab inilah tipe – tipe orang yang bisa dikatakan pengkhianat, sebab dirinya juga mengetahui awal kasus CVS ini dilaporkan. Jadi saat ini CVS merasa dirinya benar namun gak berani buat bantahan, kan kelihatan siapa yang Ksatria siapa yang pecundang dalam kasus ini. Demikian kata Koordinator COJ Indonesia kepada rekan – rekan yang tergabung di COJ Indonesia tersebut. (DR)
Redaksi.in Mandailing Natal- Mewakili Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. R.Z Panca Putra Simanjuntak, Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H. M Reza Chairul A.S. S.IK., M.H mengajak mahasiswa menjadi Polisi Bagi Diri Sendiri. Hal itu iya katakan dalam sambutannya saat menghadiri acara intermediate Training (Latihan Kader II) dan latihan Khusus Kohati (LKK) tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Madina Tahun 2022-2023 do Hotel Rindang, Senin (06/03/2023).“Hindari dirimu dari korban Kejahatan dan hindari juga dirimu dari pelaku kejahatan, untuk itu jadilah polisi bagidiri sendiri,” Ucap Kapolres Reza dalam sambutannya.Perwira dengan pengkat melati dua ini juga mengajak semua Mahasiswa untuk bersama – sama menjaga situasi Kamtibmas dimasa sekarang ini, apalagi sudah memasuki tahun politik.“Tugas pokok utama polri adalah menjaga dan memelihara Kamtibmas, jadi dalam hal ini kami tidak bisa bekerja sendirian, tentunya butuh kerjasama dari masyarakat, khususnya adik-adik mahasiswa sekalian sesuai dengan bidang dan kompetensinya masing-masing,” tutup Kopolres RezaSelain Kapolres, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, Asisten III Sahnan Batubara, Kadis PUPR Elpianti Harahap dan beberapa tamu undangan lainnya hadir dalam acara HMI ini dan diakhiri acara sesi foto bersama. (DR)
Redaksi.in Tanah Karo 06/03/2023- Beberapa waktu terakhir, tersebar berita tentang adanya dugaan kasus asusila yang menjerat oknum anggota Yonif 125 Si'mbisa. Melihat adanya kasus yang menjerat salah satu anggotanya, Danyonif 125/SMB Letkol Inf Ronald Manurung, S.Sos, langsung angkat suara.Mengenai kasus yang menjerat personelnya ini, Ronald menjelaskan jika pihaknya perlu meluruskan tentang permasalahan sebenarnya sehingga tidak ada salah persepsi publik yang hanya berdasar pada pernyataan salah satu pihak saja. Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pengusutan terkait kasus asusila yang melibatkan salah satu anggota Yonif 125/Smb berinisial Serda JT dengan pelapor EG, benar adanya."Berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang kita lakukan, benar dilakukan secara sadar dan atas dasar suka sama suka," Ujar Ronald, didampingi Pasiintel Yonif 125/SMB Letda Inf Hasudungan Sinaga.Dijelaskan Ronald, di mana sesuai pengakuan korban yang telah hamil atas perbuatan JT memang diakui oleh JT. Mengacu pada permasalahan tersebut, dirinya mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada Serda JT atas perbuatannya yang bertentangan dengan hukum dan norma - norma Keprajuritan."Selain menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada Serda JT, kami juga membuka peluang terhadap keinginan saudari EG yang menuntut pertanggung jawaban dari Serda JT dengan cara menikahi saudari EG," Katanya.Atas permintaan tersebut, dirinya menjelaskan jika pijaknya telah menjembatani ke yang bersangkutan. Di mana, anggotanya tersebut secara ksatria bertanggung jawab atas konsekuensi yang dilakukannya secara hukum maupun kesanggupannya untuk menikahi saudari EG. Hal ini terbukti dari dokumentasi administrasi, foto - foto maupun video permohonan nikah yang diajukan Serda JT dengan pasangannya yaitu EG.Namun seiring berjalan waktu, ternyata EG terlihat berusaha menghindar pada proses pengajuan permohonan nikah. Di mana, wanita tersebut terlihat tidak hadir di beberapa pertemuan sampai dengan saat ini sehingga pihaknya berusaha menghubungi orangtua, keluarga maupun teman - teman dari yang bersangkutan, namun tak kunjung mendapatkan hasil."Kondisi ini tentunya semakin mempersulit kami untuk menyelesaikan proses pengajuan permohonan nikah Serda JT dengan saudari EG. Dan tanpa sepengetahuan kami, tiba - tiba saudari EG mengeluarkan statement secara sepihak di media sosial yang jelas isinya sangat merugikan nama baik dan reputasi Yonif 125/SMB," Ungkapnya.Lebih lanjut, keduanya kembali menegaskan sebagai kesimpulan dari klarifikasi atas pernyataan EG atas rekaman videonya di media sosial bahwa Serda JT lah pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan berusaha memenuhi permintaan EG untuk menikahinya namun ia menghindar.Kemudian, pernyataan bahwa Serda JT memberikan obat sehingga EG keguguran adalah tidak benar karena EG hingga saat ini tidak terlihat hadir dan tidak dapat menunjukan bukti maupun saksi - saksi. Selanjutnya, Serda JT telah diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku atas perbuatannya yang melanggar hukum dan norma - norma keprajuritan. Lebih lanjut, ia mengimbau kepada EG agar segera melakukan klarifikasi pernyataannya yang telah merugikan nama baik satuan Yonif 125/Smb. (DR)