Redaksi.in Tanjung Morawa- Meskipun Polisi telah berulang kali mengamankan juru parkir liar di berbagai daerah terutama Sumatera Utara, tidak membuat juru parkir liar semakin takut untuk melakukan aksinya melakukan pengutipan parkir liar diberbagai tempat.
Seperti yang terjadi dipusat perbelanjaan Irian Supermarket yang terletak di Jalan Irian Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa pada Rabu (01/02/2023). Preman yang menyaru juru parkir liar berinisial FN (21 tahun), islam, mahasiswa penduduk Jalan SM Raja Km 8 Gg. Cipta nomor 32 Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Melakukan pengutipan atau parkir liar dan tidak memiliki mandat dari instansi berwenang.
Lucunya lagi, preman merangkap juru parkir liar ini ketika didatangi oleh Polisi dari Polsek Tanjung Morawa malah menantang Polisi yang menggunakan pakaian dinas tersebut.
Demi memberikan rasa aman kepada pengunjung Swalayan tersebut, aparat keamanan pun mengambil tindakan tegas dengan mengamankan juru parkir liar tersebut ke mako Polsek Tanjung Morawa. Ketika di mako Polsek dan diinterogasi oleh petugas, tersangka berinisial FN tersebut pun mengakui kesalahannya. Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit yang dihubungi awak media ini membenarkan bahwa anggotanya ada mengamankan juru parkir liar/tidak mempunyai mandat dan saat ini tersangka sedang dimintai keterangan oleh penyidik. Demikian kata Kapolsek yang ramah terhadap awak media ini. (DR)
Redaksi.in Medan- Penyidik dilaporkan dan Sidang Kode Etik Profesional Polri ,karena perilaku dugaan keberpihakan , penyalaha gunaan wewenang , sengaja memperlambat Terbit Surat Perintah Penyidikan , tidak melaksanakan rekomendasi 2 x Gelar Perkara pada September 2020 yang menentukan 3 tersangka yaitu David Putra Negoro, Notaris Pujiyanto Ngariawan SH dan Lim Soen Liong .Sesuai keterangan aiptu Mangiring Siahaan SH pada persidangan, menerangkan :
- Juni 2020 diterbitkan Surat Perintah Penyidikan namun tidak dibut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.- tgl 11 Sept 2020 diterbitkan SPDP ke Kejari Medan namun sampai dengan Maret 2021 hanya tsk David Putra Negoro yg dipanggil dan diperiksa tersangka sedangkan tersangka Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH dan Tsk Lim Soen Lion tidak dipanggil oleh Kasat Reserse Kompol Firdaus.- Okk 2020
Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka David Putra Negoro kemudian penahanan ditangguhkan karena sesuatu hal .- karena hingga oktober 2021 penyidik Kasat Reserse Kompol Firdaus dan kanit Pidsus akp Arya Hindrawan tidak memanggil / tidak melakukan upaya paksa kpd tersangka Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH dan Lim Soen Liong alis Edi , Penasehat Hukum Dr Longser Sihombing, SH, MH dkk meyurati Kapolri , maka tgl 7 dan 8 Sept 2021 Tim Riksus Itwasum Mabes Polri an Kombes Pol Thavip dkk melakukan investigasi audit di Polrestabes Medan , selanjutnya dilakukan pemanggilan ke dua tersangka tersebut dan Oktober 2021 diterbitkan DPO an Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH dan Lim Soen Liong , namun diduga tidak dilakukan pencarian karena penyidik tidak memiliki bukti" valid tindakan pencarian , apalagi setiap harinya kantor Notarid tersebut berada hanya 200 meter dari Polrestabes Medan yaitu di Jln Sei Kera No 3 Medan Timur dan kantor tersebut setiap harinya melayani masyarakat.
- bulan April 2022 tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka 2 orang tersangka DPO itu Kapolrestabes Medan KBP valentino melakukan Penghentian Penyidikan dengan alasan restoratif justice dan tidak cukup bukti. Anehh dan sangat aneh bahwa DPO terbit berdasarkan Bukti yg cukup terbukti diterbitkan SPrint Sidik dan SPDP , Panggil tersangka dan terbit DPO , dalam hal ini Penyidik sesuka hatinya menyatakan cukup bukti dan tidak cukup bukti. (DR)
Redaksi.in Batang Kuis- Jalin Silaturahmi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, menghadiri coffe morning bersama Forkopincam Kecamatan Batang Kuis, Organisasi Masyarakat dan Tokoh Agama yang Bertempat di Pondok Pesantren putri Tahfidzul Quran Ummahatul Mukminin di gang cemara III no.48 Tanjung sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Sabtu (04/02/2022).Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Syaiful Tanjung, Kasat Binmas Polresta Deli Serdang Kompol Rosmery, Ketua FKUB Deli Serdang H. Waluyo, Camat batang kuis Rio Laka Dewa S.STP., Perwakilan masing-masing tokoh agama Kecamatan Batang Kuis, Pemilik pesantren putri tahfidzul quran ummahatul mukminin Ustadz H. Zulvan, Kapolsek Batang Kuis Akp Simon Pasaribu, Ormas kepemudaan PP dan dan ormas kepemudaan IPK, serta Warga masyarakat Kecamatan.Batang Kuis.Dalam Arahannya Kapolresta Deli Serdang Mengatakan tujuan kegiatan ini untuk Mempererat hubungan silaturahmi antar forkopimcam dengan elemen masyarakat dan seluruh elemen kepemudaan, serta , menghimbau kepada Forkopincam, para Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda untuk dapat membantu bagaimana cara mengatasi permasalah stunting pada anak di wilayah Kabupaten Deli Serdang terkhusus nya di Kecamatan Batang Kuis, anak-anak menjadi tanggung jawab kita agar tumbuh sehat." Lakukan juga pengawasan terhadap keluarga dan anak anak kita agar tidak terlibat geng motor yang meresahkan warga maupun kejahatan kriminal, tidak mudah mengijinkan anak nya yang masih di bawah umur membawa kendaraan di jalanan,guna mengantisipasi terlibat geng motor dan kecelakaan di jalan raya" Tutup Kapolresta Deli Serdang. (DR)