Redaksi.in Medan- Pengusaha judi tembak ikan yang berani beroperasi di Pekan Jum’at, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang diincar oleh Polrestabes Medan, Minggu (29/1/2023) siang.
Ahai warga keturunan Tionghoa, warga mandala pukat 4, belakang galon SPBU kini dirinya terancam ditangkap pihak Satreskrim Polrestabes Medan, lantaran diduga melakukan praktek perjudian tembak ikan dengan modus game ketangkasan di sejumlah titik di wilayah hukum Polrestabes Medan, khususnya di wilayah Polsek Percut Sei Tuan.
Menurut informasi yang beredar, lokasi perjudian dengan modus game ketangkasan tembak ikan tersebut diduga beroperasi di sejumlah titik seperti di Jalan H Anif Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di belakang pangkalan Angkot 10.
Kemudian disebut-sebut beroperasi juga di depan kantor Desa Percut, Pekan Jum’at atau di Dusun Xll, Pasar Belakang, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, permainan judi tembak ikan juga dikembangkan pengusaha di sergai.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Sabtu (28/1), saat dikonfirmasi wartawan melalui via whatsapp mengatakan akan menangkap pengusaha judi tembak ikan.
Redaksi.in Medan- Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau in n Polri (JAMPI) Sumut, Zakaria Rambe, menyindir Kapolda Sumut Irjen Panca yang beberapa hari lalu turun langsung mengatur lalulintas. Menurutnya, walau pun tak ada menyalahi peraturan, tetapi publik dapat berasumsi ini hanya sekadar pencitraan.Saat ini, kata Zakaria Rambe, menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumut menjadi peringkat atas dalam kasus peredaran narkoba, dan Kota Medan penyumbang terbesar. Jadi seharusnya Kapolda fokus pada pemberantasannya, bukannya malah mengatur arus lalulintas, yang sejatinya dapat dilakukan oleh anggotanya."Turunnya Kapolda untuk mengatur lalulintas secara fisik, dengan jabatannya, termasuk hal yang remeh temeh. Secara hukum memang tidak ada yang dilanggar terhadap apa yang dia lakukan. Tapi turunnya Kapolda ke lapangan bukanlah hal yang serius, apalagi mengatur lalulintas. Mengingat bahwasanya personil lalulintas itu tidak terbilang sedikit di Kota Medan ini," ungkap Zakaria Rambe, Minggu (29/1).Untuk dipahami, polisi itu bukan lembaga politik, tetapi lembaga keamanan dan ketertiban. Karenanya, turunnya Kapolda mengatur lalulintas dapat mengesankan kepada masyarakat bahwasanya beliau mau melakukan pencitraan."Orang tidak salah menilai kalau apa yang dilakukan Kapolda tersebut adalah pencitraan. Karena itu mirip langkah-langkah politik. Orang - orang politik lah yang selalu turun ke bawah. Karena dalam Undang-undang kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, menyebutkan, inti tugas polisi itu menciptakan ketertiban, menciptakan ketenangan di masyarakat, jangan sampai ada gejolak. Artinya polisi itu, dia tidak penting bagaimana aksinya, tapi yang paling penting adalah endingnya," urai Pendiri Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) ini.
Untuk itu, menurutnya, alangkah baiknya bila Kapolda Sumut turun langsung ke basis-basis narkoba dan basis-basis perjudian yang di duga begitu banyak di Kota Medan."Terutama narkoba. Kita tidak melihat hal yang signifikan bahwa peredaran narkoba itu betul-betul turun secara drastis," ucap Zakaria, sembari mengaku sering mendapat informasi masih banyak perkampungan narkoba yang ada di Sumatera Utara, salah satunya di kawasan Jermal, Medan Denai."Alangkah bagusnya, kalau memang Kapolda mencitrakan dirinya dengan turun langsung ke basis-basis narkoba di Kota Medan. Ini bentuk support ke kepolisian, agar Kapolda lebih baik turun langsung dalam pemberantasan narkoba. Ini jauh lebih bermanfaat dari pada harus mengatur lalulintas," imbuh Zakaria."Bagi saya yang mencintai polisi, lebih baik Pak Kapolda turun langsung ke kantong-kantong peredaran narkoba. Tempatkan personil di sana. Sehingga, para bandar akan berpikir dua kali untuk mengedarkan barang haram itu. Nah, dengan begitu, Irjen Panca meninggalkan legacy yang gemilang ketika tidak lagi menjabat Kapolda Sumatera Utara," tutupnya.
Sebelumnya, soal kampung narkoba di Jermal ini sempat diberitakan sejumlah media soal fantastisnya putaran uang haram yang mencapai Rp1 Milyar setiap hari. Namun sayangnya, pemberitaan sejumlah media tersebut tak membuat sepi lokasi tersebut dari transaksi narkoba. (DR)
Redaksi.in Medan- Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPD Granat) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH atas ketegasannya dalam mendukung JPU dan jajaran dalam memberikan tuntutan kepada pengedar narkoba.Apresiasi itu disampaikan Ketua DPD Granat Sumut Sastra, SH,M.Kn dalam surat tertulisnya kepada Kajati Sumut Idianto,SH,MH, Jumat (27/1/2023).Lebih lanjut Sastra menyampaikan bahwa pemberian apresiasi tersebut berkenaan dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang pengedar 24 kg
narkoba jenis sabu-sabu, yaitu: Alimuddin alias Muddin (34 tahun) dan Muhdi Affan alias Mahdi (54 tahun) dihadapan Majelis Hakim persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 24 Januari 2023 lalu."Untuk itu kami nilai, Jaksa Penuntut Umum sudah tepat tuntutannya dalam penegakan hukum maksimal terhadap pelaku/sindikat Kejahatan Narkoba selaras dengan
upaya keras Pemerintah terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," kata Sastra.Oleh karena itu, lanjut Sastra, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi dan memberi penghargaan serta mendukung Kinerja Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan
dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) seperti digaungkan pemerintah.Menanggapi apresiasi DPD Granat Sumut ini, Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyambut baik atas penghargaan yang diberikan kepada Kejati Sumut."Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU, pada perkara-perkara narkoba di tahun 2022 juga tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa kasus narkoba dan tuntutan seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus narkoba," papar Yos A Tarigan.Dibawah kepemimpinan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat. (DR)