MERIAHKAN HDKD 2022, PEGAWAI LAPAS CILEGON DONORKAN DARAH DEMI KEMANUSIAAN
Cilegon,redaksi.in
Lembaga Pemasyasarakatan Kelas IIA Cilegon Kantor Wilayah Kemenkumham Banten bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cilegon menggelar kegiatan donor darah, pada Senin (08/08). Kegiatan yang menjadi rangkaian Hari Dharma Karyadhika (HDKD) Ke-77 ini, diikuti seluruh pegawai Lapas Cilegon.
Sebelum mengikuti proses donor darah, calon pendonor diwajibkan mengisi formulir data keterangan fisik screening kesehatan, seperti pengecekan tekanan darah dan HB. Jika memenuhi persyaratan, baru pendonor diperbolehkan menjalani proses donor darah.
Sebagai penyelenggara, Kalapas Cilegon Sudirman Jaya yang juga turut mendonorkan darahnya berharap kegiatan kemanusiaan ini bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan kantong darah.
“Kegiatan donor darah ini sebagai bentuk kepedulian kami bagi sesama. Semoga bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Rutin mendonorkan darah juga membuat tubuh lebih sehat,” ujarnya.
Sudirman Jaya juga mengungkapkan bahwa peran petugas Pemasyarakatan bukan hanya menjaga dan membina warga binaan, namun juga dapat memberikan sumbangsih kepada masyarakat sekitar.
“Sisi kemanusiaan yang menggerakkan hati kita. Tidak terbatas sekadar menjaga atau membina para narapidana. Kita juga wajib saling membantu dan memberikan sumbangsih kepada masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.
Peringati HDKD Ke-77, Lapas Pemuda Tangerang Ikuti Kegiatan Bersih-Bersih TMP dan Bakti Sosial Kumham Peduli
Tangerang,redaksi.in#SobatLapasda hari ini Kamis (11/8) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mengikuti kegiatan Bersih-bersih Taman Makan Pahlawan dan Bakti Sosial Kumham Peduli.Bertempat di Taman Makan Pahlawan Taruna Tangerang, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan UPT di Kanwil Kemenkumham Banten ini dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika Ke-77
Dugaan Mafia Peradilan Di Perkara Wisma Atlit Kemayoran, Kuasa Hukum Ahli Waris Lakukan Upaya PK IIJakarta,redaksi.in Para Ahli Waris sebanyak 28 orang yang saat ini perkaranya ditangani oleh team dari Lembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia Pusat diantaranya Dr. Ikin Sodikin. Ary, SH. M.Hum, Gaffar Rizani, SH. MH dan Frans Tumengkol, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2022 No. 01/SK-Pdt/VI LI.DEPKUM HAM/2022 mengajukan upaya PK (Peninjauan Kembali) II ke Mahkamah Agung RI karena merasa adanya dugaan ketidak adilan dan juga Mafia Peradilan dari diterima dan dikabulkannya gugatan seluruhnya dari Penggugat yaitu Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK), Wisma Atlit Kemayoran yang beralamat di Jalan Merpati Blok B 14 No.2, Sawah Besar, Kemayoran Jakarta Pusat.Berdasarkan turunan Putusan Perkara Perdata dari Mahkamah Agung RI Nomor : 416 PK/Pdt/2021 jo. 373/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Agustus 2021
Menurut team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. SABENI DKK bahwa sebelum Pemohon PK ulang memasukan Permohonan Peninjauan Kembali terlebih dahulu dijelaskan bahwa Permohonan PK yang diajukan memenuhi syarat formil.Berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut :
1. Permohonan Penijauan Kembali (PK) memenuhi syarat yang ditentukan oleh pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 disebut “UU MA” yang menegaskan PK dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap seperti :
a. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 735 K/PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo.
b. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 561/PDT/2017/PT-DKI tanngal 14 Desember 2017 Jo.
c. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016, semua telah berkekuatan Hukum tetap
Team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. SABENI DKK sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) II juga menolak seluruh novum yang telah menjadi bukti-bukti yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) dalam putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 416 PK/PDT/2021 tanggal 2 Agustus 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 735 K / PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 561/Pdt/2017/PT.DKI tanggal 14 Desember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016
Menurut salah seorang team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. SABENI DKK, Gaffar Rizani , SH. MH kepada awak media mengungkapkan bahwa Pihak nya juga sudah melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) , BAWAS MA dan juga KPK adanya dugaan Mafia Peradilan di Perkara yang ditanganinya, " Iya kami sebagai Kuasa Hukum ahli waris akan melaporkan Perkara yang sudah mulai banyak disorot kalangan termasuk media," kata Gaffar Rizani, SH. MH, Minggu (7/8/2022).Karena masih menurut Gaffar bahwa upaya hukum klien kami ditingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Tingkat Kasasi, Bahkan menurutnya adanya pertanyaan dimata masyarakat dan hukum mengenai Putusan Mahkamah Agung RI menyetujui dan mengabulkan seluruhnya putusan Permohonan Kembali Pihak Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK) padahal bukti atau novum yang digunakan itu bukan novum baru sebagai dasar diterima dan dikabulkannya PK suatu Perkara."Intinya,Kami melaporkan ke Bawas MA dan KY karena tingkat PN, PT Dan Kasasi klien kami sudah memenangkannya dan pihak PPKK mengajukan PK yang dikuasakan oleh Pengacara Negara yang putusan PK nya telah membatalkan Putusan Kasasi, PT, PN klien kami yang menurut kami putusan PK tersbut kami menduga ada" main mata " sehingga hakim menolak gugatan ahli waris tersebut,” Pungkasnya.