Redaksi.in Medan Baru- Lagi-lagi Judi online Berkedok Warnet semakin merajalela, lantas bagaimana tanggapan APH terkait dengan hal Pemberantasan 303 judi online, perintah langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga ke pelosok negeri??.
Lagi-lagi Awak Media Jelang Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 mendapat aduan dari warga sekitar Jl. Titi Rantai Kecamatan Medan Baru, dimana warga sudah sangat resah dengan adanya praktik perjudian online berkedok warnet yang sudah bertahun-tahun telah beroperasi apalagi jika tidak tersentuh oleh APH.
Seperti yang diketahui dari seorang warga berinisial ‘BS’ sekitar Titi Rantai Padang Bulan dikatakannya, “Sebelah ini warnet bang namanya Warnet Clickn’Play tapi ada judi onlinenya, sering pemuda dan bapak-bapak main judi online di sebelah ini, nama pemilik warnet si Herman bang”, ungkap pemuda berkepala plontos tersebut sambil memotong rambut pelanggannya.
WARNET CLICKN’PLAY Lagi-lagi setelah mendapatkan informasi dari warga tersebut diduga kuat pula telah menyiapkan tempat untuk praktik Judi Online beralamat lengkapnya di JL. Djamin Ginting No.531, Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Untuk itu diharapkan warga agar Aparat Penegak Hukum (APH) Wilkum Polsek Medan Baru dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap pemilik warnet tersebut beserta para pemain yang datang ke tempat itu hingga meresahkan warga sekitar.
Terpisah, Kanit Reskrim saat dikonfirmasi oleh para awak media mengatakan, “Siap bapak makasih atas infonya dan akan kami selidiki
Terima Kasih”, Kata Iptu M Husein SIK SH, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru hingga berita ini diterbitkan. (DR)
Redaksi.in Medan- Massa dari aliansi mahasiswa dan masyarakat Kota Medan Bersatu, melancarkan aksi unjuk rasa di Mapoldasu Jalan SM Raja Medan, meminta Kapolda Sumut memeriksa oknum MAR terkait dugaan ijazah palsu, Selasa (07/02/2023).Dalam aksinya, massa yang datang sekitar pukul 11.10 Wib tersebut, setibanya di pintu gerbang Mapoldasu langsung melakukan dialog dengan petugas kepolisian yang berjaga sambil menyampaikan maksud dan tujuannya.Dengan mendapat pengawalan petugas, massa pengunjukrasa langsung menggelar aksinya dengan membentangkan spanduk bertuliskan " periksa Mulia Asri Rambe (MAR) terduga palsu ijazah, Mulia Asri Rambe wajib diperiksa secara transparan dan RIP Ijazah periksa oknum yang terlibat ".Selain itu, para pengunjuk rasa juga membagi bagikan lembaran kertas potokopi berisikan pernyataan sikapnya kepada masyarakat yang melintas dan sejumlah wartawan yang melakukan peliputan.Dalam orasinya, Koordinator lapangan pengunjuk rasa Taufik menyampaikan permintaan mereka kepada Kapolda Sumut untuk memeriksa oknum MAR yang terduga kuat telah memalsukan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)." Jika saudara Mulia Asri Rambe terbukti bersalah dan melanggar hukum, maka kami minta Kapoldasu Sumut Bapak Irjen Pol Panca Simanjuntak untuk menindak dengan hukuman yang seadil adilnya serta mencopotnya dari jabatannya sesuai pasal yang tertuang di dalam UUD No 1 Tahun 2022 tentang KUHP yang mengatur larangan penggunaan ijazah Palsu," pekik Taufik yang disambut sorak sorai massa pengunjuk rasa lainnya.Menurutnya, sebagai Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak haruslah memiliki semangat transformasi yang presisi ( prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan)."Karena itu, kami dari aliansi mahasiswa dan masyarakat bersatu Kota Medan, sangatlah meminta kepada Bapak Panca sebagai pimpinan Polda Sumut untuk memeriksa Mulia Asri Rambe beserta pihak pihak yang diduga terlibat memalsukan surat kehilangan pengganti ijazah tersebut," ujar Taufik sambil berharap Poldasu gerak cepat menangani kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan tersebut .Aksi massa aliansi mahasiswa dan masyarakat itu, berlangsung tertib dan damai. Massa akhirnya membubarkan diri setelah setelah menegaskan akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutannya tidak ditanggapi.Sementara Mulia Asri Rambe ketika dihubungi pukul 13.42 Wib via telepon WA, dijawabnya dengan "halo...halo...suaranya gak kedengaran ".Ketika disinggung apakah yang dimaksudkan pengunjukrasa Mulia Asri Rambe itu apakah dirinya? Rambe membalas WA dengan " siang kembali, gk apa2 add. Selagi berita tidak merugikan aku". Kl boleh WA kan keaku add, apa yg mereka unjuk rasakan ? Sebaiknya Mereka bt LP aja kePolda, kl memang cukup unsur pasti diproses pihak kepolisian. Tks add. (Red)
Redaksi.in Binjai- Kapolres Binjai AKBP HENDRICK SITUMORANG, SH, S.I.K.,M.Si, berjanji akan menindak tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai, mengingat narkoba dapat merusak terhadap gererasi muda sebagai penerus bangsa,Sesaat setelah mendapatkan printah pimpinan tertinggi di polres Binjai tersebut, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH melaksanakan koordinasi langsung dengan Pemko binjai, BBNK, Kodim 0203/Langkat dan PM TNI untuk melaksanakan penggrebekan terhadap kampung narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat,Pada hari jumat tanggal 03/02/2023 kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, MH langsung memimpin dan melakukan penggrebekan di dua lokasi terhadap kampung narkoba tersebut, yaitu ;TKP-I (Pertama) di Dusun VIII pasar 1 desa tandam hilir 1 kec. Hamparan perak kabupaten Deli Serdang, TIM gabungan dapat mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial FM, lk, (39) tahun, pekerjaan buruh bangunan, dengan barang bukti yang disita yaitu; 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet skop, 1 buah kotak korek api (tempat penyimpanan narkotika), 1 unit hp merk nokia, 1 buah box tupperware, 3 buah pipet skop, 3 buah pipa kaca dan 3 buah mancis serta 11 buah plastik klip kosong.TKP-II (kedua) di Pasar VII cina dusun II kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, TIM dapat mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial AW,lk, 44 tahun, swasta, dan ID, lk, 44 tahun, swasta serta DKSP, lk, 26 tahun buruh,Pada saat mengamankan ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti terhadap AW (44) tahun berupa; 7 paket di duga narkotika jenis sabu seberat : 38,02 gram, 1 unit sepeda motor crf , 1 unit hp vivo warna hitam sedangkan disekitar lokasi ditemukan ; 1 buah kotak lampu merk hanochs yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop sabu dan 1 buah kotak korek api,Sedangkan terhadap ID dan DKSP dilakukan tets urin dengan hasilnya terhadap ID negatif narkotika (dikembalikan terhadap keluarganya) sedangkan DKSP positif narkotika (Amp) kemudian diserahkan ke BNNK Binjai untuk dilakukan asesmen medis dan rehap Inap,Terhadap kedua tersangka FM dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Sedangkan tersangka AW dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup.Adapun personil gabungan yang dilibatkan dalam melaksanakan penggrebekan kampung narkoba tersebut adalan, sat narkoba, BNNK, Provos TNI, PM dan satpol PP kota Binjai. (DR)