KabarNTB, Sumbawa – Wacana penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun disambut positif sejumlah kepala desa, sebut saja Kepala Desa Batu Tering Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, Alwan Hidayat.
Namun Kepada KabarNTB, Alwan menyebut wacana penambahan masa jabatan kades itu bukanlah yang baru. “Wacana lama dan tidak ada yang luar biasa yang bisa diterjemahkan dari realisasi wacana itu kedepannya,” sebut Alwan.
Menurutnya, saat ini masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk tiga periode selanjutnya. Itu artinya sama dengan wacana baru selama 18 tahun yang dibagi dengan 2 periode. “Substansinya tetap 18 tahun. Karena pada wacana kali ini didorong 9 tahun dengan masa jabatan 2 periode,” terangnya.
Meski demikian Alwan berharap perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun itu perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak, sebab akan memberikan efek positif dalam rangka peningkatan kualitas kerja kepala desa untuk dapat mengejar pencapaian visi misi nya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Terpilih Desa Pukat Kecamatan Utan, Zakariah. “Saya menyambutnya positif,” katanya.
Kepala desa sambungnya butuh waktu lebih banyak untuk menyelesaikan program program yang sudah direncanakan.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan masa jabatan kepala desa (kades) sebaiknya lebih lama, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Abdul Halim menilai, perpanjangan masa jabatan Kades diperlukan untuk pembangunan desa yang lebih efektif. Dengan rentang waktu 9 tahun jabatan, diharap Kades bisa fokus bekerja tanpa terpengaruh dinamika politik desa akibat Pilkades. (IR)