Redaksi.in Deli Serdang- Imbas terjadinya pemukulan oleh anggota Ormas Pemuda Pancasila terhadap oknum TNI dari Kodim 0204/DS berbuntut panjang, akibatkan ditundanya Muscab Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang oleh aparat.
Penundaan Muscab tersebut diketahui oleh awak media ini melalui selebaran foto yang beredar di jaringan wartawan Sumut, Selasa (14/03/2023).
Bahwa Ormas Pemuda Pancasila membatalkan niatnya melakukan Muscab dan itu sudah diketahui oleh aparat kepolisian selaku keamanan.
Penundaan muscab tersebut dilakukan sampai para anggota Ormas Pemuda Pancasila pemukul anggota TNI tersebut menyerahkan diri.
Sementara itu Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto ketika ditemui oleh awak media ini mengatakan bahwa, benar dirinya tidak mengizinkan adanya acara Muscab Ormas Pemuda Pancasila di Kabupaten Deli Serdang.
Karena hingga saat ini para pemukul anggotanya tersebut ada 3 orang yang belum ditangkap Polisi atau menyerahkan diri ke Polisi.
Dirinya juga mengatakan bahwa perbuatan para anggota Ormas Pemuda Pancasila tersebut terhadap anggotanya sudah sangat keji,
“Saya tidak mau Pemuda Pancasila lepas tangan terhadap perlakuan anggotanya dengan melakukan muscab apalagi kondisi anggota mengalami cacat,” cetus Dandim.
Anggotanya, dimana menurut Yoga yang bernama Serka Amosta Bangun diketahui mengalami cacat permanen.
Untuk itu dirinya tidak membenarkan hal yang terjadi tersebut dan meminta kepada para pemukul anggotanya segera menyerahkan diri, sebelum diambil tindakan tegas. Demikian kata Dandim 0204/DS yang terkenal ramah terhadap awak media ini dikantornya. (DR)
Redaksi.in Tanah Karo - Batalyon Infanteri 125/SI’MBISA menerima kunjungan dari tim Pemeriksaan Kesiapan Operasi Mabes Angkatan Darat yang dipimpin oleh Mayjend TNI Ainurrahman, sebagai Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat pada Selasa (14/03/2023) PagiKunjungan ini dalam rangka memeriksa kesiapan 450 prajurit Satgas Yonif 125/SMB yang akan disebar ke 13 pos untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan perbatasa RI – PNG selama 12 Bulan lamanya. Diawali dengan paparan Dansatgas Letkol Inf Ronald Manurung kepada tim Riksiap ops dilanjutkan pemeriksaan pasukan di lapangan sepak bola Batalyon dan diakhiri dengan jam pimpinan oleh Asops KASAD dilapangan Parikesit.Dalam amanatnya, Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat menegaskan kepada seluruh personel satgas Yonif 125/SMB untuk tidak mengabaikan kewaspadaan dan disiplin tempur karena tidak ada sejengkal tanah pun daerah yang aman.Dalam kegiatan Riksiap ops tersebut, Asops KASAD didampingi Pangdam I/Bukit Barisan dan para Asisten serta Kabalak Kodam I/BB memeriksa personel dan materiil yang akan digunakan oleh Yonif 125/SMB selama melaksanakan tugas operasi.“Jangan gara - gara saya, satuan ini dipermalukan. Tapi harus gara-gara saya, satuan ini berprestasi” Tegasnya. (DR)
Redaksi.in Medan - Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak dinilai telah menantang Mabes Polri karena tidak menjalankan perintah pemberhentian pencarian orang (DPO) terhadap Amrick Singh.Demikian diungkapkan Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPSSU), Ari Sinik kepada wartawan, Senin (13/3/2023).Menurut Ari Sinik, keputusan yang dikeluarkan oleh Karo Wassidik Mabes Polri yang ditandatangani Brigjend Iwan Kurniawan SH SIK, adalah perintah yang harus dipatuhi oleh Kapolda Sumut."Tidak dikeluarkannya surat penghentian pencarian orang dari Polda Sumut merupakan bentuk pembangkangan. Ini sama saja dengan menantang Mabes Polri," sebut Ari Sinik.Lebih lanjut dikatakannya, dengan tidak dikeluarkannya surat penghentian pencarian dari Polda Sumut, Mabes Polri harus memberikan sanksi kepada Irjen Panca sebagai pucuk pimpinan di Polda Sumut."Mabes Polri harus memberikan sanksi disiplin kepada Kapolda Sumut karena tidak menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Karo Wassidik Mabes Polri," ujar aktivis 98 ini.Seperti diketahui, hingga kini Amrick Singh selaku terlapor terkait dugaan penggelapan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021, belum menerima surat penghentian pencarian dari Polda Sumatera UtaraPadahal Bareskrim Polri telah menghentikan (SP3) laporan pengaduan dari Bijaksana Ginting yang melaporkan Amrick Singh tersebut.Surat Bareskrim tersebut dikeluarkan pada 10 Februari 2023, setelah dilakuan gelar perkara khusus terhadap laporan dari Bijaksana Ginting."Bahwa perbuatan tersangka Amrick bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP," tulis surat Bareskrim tersebut, yang ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjend Iwan Kurniawan SIK MSi.Dalam surat tersebut juga tertera, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Penyidikk untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021."Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan kami ucapkan terima kasih atas partisipasi saudara," tutup dalam surat tersebut.Sebelumnya, ramai diberitakan, bahwasanya Amrick Singh, telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan Polda Sumut sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Amrick Singh sejak tertanggal 23 Desember 2022. (DR)