Redaksi.in Langkat- Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH menerima kunjungan Siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Hinai Polda Sumut dalam rangka kegiatan Kohesi Sosial Siswa Diktukba Polri, di Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Selasa (13/12/2022).
Kohesi sosial siswa Diktukba Polri Gelombang II Tahun Ajaran 2022 ini diikuti 125 siswa, dan lima lima orang pengasuh SPN Polda Sumut dilaksanakan di Pemkab Langkat.
Kepala SPN Kombes Pol Mahedi Surindra SH SIK MH menjelaskan dari 125 siswa yang melaksanakan Kohesi Sosial, diantaranya 14 siswa merupakan putra terbaik Langkat.
“Terima kasih kepada Bapak Plt Bupati Langkat yang mendukung kegiatan kohesi sosial ini dilingkungan Pemkab Langkat,” sebutnya.
Mahedi mengatakan ini awal siswa SPN melakukan kegiatan kohesi sosial di Pemkab Langkat, besar harapan para siswa memahami tugas pokok di pemerintahan dan Polri agar bisa bersinergi. Dan ilmu nantinya dapat diterapkan di tempat para siswa bertugas.
Plt Bupati Langkat mendukung giat tersebut. Menurutnya
kohesi sosial sangat penting bagi para siswa untuk langsung terjun kepada masyarakat. Ini merupakan pendidikan yang menggali pengetahuan, serta membangun jaringan interaksi sosial. Itu menjadi modal yang besar dalam bertugas nantinya.
Plt Bupati Langkat juga berpesan agar kedepannya para siswa SPN Polda Sumut menjadi aparat yang baik dalam mengayomi dan melindungi masyarakat. Sebagai bhayangkara negara yang menjadi salah satu kekuatan untuk menjaga persatuan dan kesatuan dimanapun bertugas.
Turut hadir Asisten II Ekbang Drs H Hermansyah MIP, Kadis Perhubungan Drs Mulyono MSi, Kadis Catpil Faizal Rizal Matondang SSos MAP, Kadis Pariwisata Nur Elly Heriani Rambe MM, Kalakhar BPBD Drs H Irwan Syahri, Kabag Umum Eka Syahputra Depari SSTP, Kabag Prokopim Mahardhika Sastra Nasution SSTP MAP, Plt Kasat Pol PP Dameka Putra Singaribun SSTP. (DR)
Redaksi.in Medan- Menjadi Sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana Baru-baru ini Ketua dan Anggota DPR-RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi kontroversi di Negara Republik Kesatuan Indonesia.(12/12/21)Mari kita bahas dan cermati bersama apa yang menjadi Sorotan Tajam Pasal Kontroversi dari KHUP yang terbaru sehingga dapat mengancam Insan PERS di seluruh Nusantara.Pasal terbaru UU KUHP yang telah berpotensi mengkriminalisasi Wartawan dan mengancam kemerdekaan PERS, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, adalah sebagai berikut ini :1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme - Leninisme.2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.Jadi telah diketahui, bahwa di dalam KUHP terbaru ada sejumlah hal yang diatur salah satunya terkait dengan Pasal UU Tentang Kebebasan PERS yang menjadi Sorotan Tajam bersama.Insan PERS jelas dapat mengedepankan azas lex specialis derogat generalis (ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum) dengan UURI no. 40 Tahun 1999 Pasal 50 KUHP.“Itu pasti akan berbenturan di lapangan dengan para penegak hukum, namun kita sebagai Insan PERS tidak akan pernah perduli karena ada azas yang kita kenal lex specialis derogat generalis yang mana ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum. Sudah Jelas ini tidak berpengaruh ke kita dan
'The Journalist Must Be United !!", Jelas Bung Joe selaku Koordinator Liputan Nasional dari beberapa Media cyber di Indonesia.Adapun Bunyi dari Pasal 50 KHUP adalah, "Barang Siapa Melakukan Perbuatan Untuk Melaksanakan Ketentuan Undang-undang Tidak Bisa Dipidana"."Yang jika dihubungkan dengan Wartawan dan Media sebagai pelaksana UURI no. 40 Tahun 1999, maka tidak boleh dipidana!!", tegasnya.Bahkan Ia juga katakan, "Karena itulah sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa Wartawan/Wartawati dalam melaksanakan tugas profesinya mendapat perlindungan hukum". (DR)
Redaksi.in Medan- Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK didampingi AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, SIK, MSI mengecek barang bukti 1,3 ton ganja kering, Senin (12/12/2022) tadi malam di Mapolrestabes Medan."Setelah penangkapan dari TKP Jalan Djamin Ginting, barang bukti 1,3 ton ganja dibawa ke markas. Setelah kita cek, ternyata benar ada 1,3 ton ganja kering siap edar," ujar Kombes Pol Valentino Tatareda didampingi Kabag Ops AKBP Arman Muis, SH, SIK, MM dan Kasat Narkoba Kompol Rafles Marpaung, SIKKata Kapolrestabes Medan lagi, dalam pengungkapan itu diamankan seorang tersangka (kurir) Mawardi (23) warga Jalan Rangun Abdiah Desa Rempeam Pinang Aceh Utara."Dari keterangan tersangka M masih terus kita dalami lagi kemana barang bukti ini akan diedarkan. Selengkapnya nanti akan kita sampaikan saat rilis," tutur Kapolrestabes Medan. (DR)